YANG TERBAIK UNTUKMU PASTI UNTUKMU

Monday, July 14, 2014

MAKALAH SISTEM HUKUM

SISTEM HUKUM

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum


Dosen Pengampu: Adiyono S.HI., M.HI


Di Susun Oleh:
Dery Ariswanto (130711100086)

Prodi Hukum Bisnis Syariah
Fakultas Ilmu Budaya dan Ilmu Sosial
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2013-2014


KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke hadirat Alah SWT pencipta segala alam semesta beserta isinya. Karena atas segala limpahan Rahmat, Taufik, dan Hidayah-Nya, sehingga  kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan  kepada Nabi Agung Muhammad SAW sebagai panutan dan ikutan terbaik bagi umat yang membawa cahaya islam.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Hukum dengan judul Sistem Hukum“.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Bapak Adiyono S.HI., M.HI. yang telah membimbing Kami dalam penulisan makalah ini dan tentunya kepada teman-teman yang banyak membantu hingga makalah ini dapat terselesaikan.
Dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, kami berharap para pembaca agar dapat memakluminya. Karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT, dan kekurangan adalah milik kita. Oleh karena itu diharapkan bagi para pembaca  dan para pemerhati pendidikan dimohon untuk memberikan kritik dan sarannya kepada kami demi kesempurnaan karya ilmiah ini.
           Wassalamualaikum Wr. Wb
                                                                                   
Bangkalan, 20 Maret 2014

                                                                                                                                          Penulis



DAFTAR ISI

COVER ....................................................................................................................
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sistem Hukum............................................................................3
B.     Macam-macam Sistem Hukum
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental.........................................................4
2.      Sistem Hukum Anglo-Saxon..................................................................6
3.      Sistem Hukum Adat...............................................................................8
4.      Sistem Hukum Islam............................................................................11
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan....................................................................................................13
B.     Saran...........................................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Nah, pada pembahasan makalah ini saya akan membahas tentang “sistem hukum Anglo saxon dan sistem hukum eropa kontinental”.
  
B.  Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, Kami membahas beberapa masalah mengenai sistem hukum, diantaranya:
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem hukum?
2.      Apa sajakah macam-macam sistem hukum di dunia?
a.       Sistem eropa kontinental
b.      Sistem Anglo-saxon
c.       Sistem Hukum Adat
d.      Sistem Hukum Islam

C.  Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan-tujuan tersendiri, diantaranya yaitu:
1.      Dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan sistem hukum.
2.      Dapat mengetahui dan menganalisis macam-macam sistem hukum di duni




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa “ suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) diantara bagian-bagian itu. Dicontohkan, Prof. B ter Haar Bzn dalam bukunya yang terkenal berbicara tentang “beginselen” en”stelsel” itu adalah sistem  yang kita maksudkan. Sementara itu “beginselen adalah asas-asas (basic principles) atau pondasi yang mendukung sistem.
Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Dengan demikian, sifat system itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Jadi, hukum adalah suatu sistem. Artinya, suatu susunan atau tataan taratur dari aturan-aturan hidup ,keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya saja dalam “hukum perdata” sebagai sistem hukum positif. Sebagai keseluruhan, didalam terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseoranag dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban,dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk keluarga.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada  saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan dan diwariskan untuk yang berhak. Dari bagian-bagian system hukum perdata itu,ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur keseluruhannya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia dengan lainnya demi hidup).

B.     Macam-macam Sistem Hukum
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang dinegara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law” sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran  Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yan ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan. seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat,karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata).
            Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termsuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah “undang-undang.” Undang-undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legeslatif. Selain itu, diakui “peraturan-peraturan” yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan “kebiasaan-kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum publik” dan “hukum privat”. Hukum public mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa /negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah:
a.                   Hukum Tata Negara;
b.                  Hukum Administrasi Negara;
c.                   Hukum pidana.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a.                   Hukum Sipil; dan
b.                  Hukum Dagang

Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut:
a.   Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agrarian.
b.   Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian,, dan sebagainya.

2.      Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika.” Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis. Walaupun disebut sebagai unwritten law, hal ini tidak sepenuhnya benar. Alasannya adalah di dalam sistem hukumini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statuse).
Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan  Australia, selain di Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Di samping putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan, dan peraturan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematis dalam hierarki tertentu seperti pada sistemhukum Eropa Kontinental. Selain itu, dalam sistem hukum Anglo Amerika ada “Peranan” yang diberikan kepada seorang hakim yang berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk sluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis”. Pada hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Dalam hal itu tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya. Kalau itu dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan, sering disebut sebagai Case Law.
Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “Hukum Publik dan Hukum Privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sementara itu bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental “hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu.” Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian “hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (lawof persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaa.
3. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang, dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat. Adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa. Hal itu karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat pertunangan dan sebagainya.
Sementara itu, istilah “Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan hukum adat lainnya di kawasan Asia. Kata Indonesia untuk pertama kali dipakai pada tahun 1850 oleh James Richardson Logan dalam salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia. Sebutan itu untuk menunjukkan adanya nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyaitipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagikehendak suci nenek moyang itu. Oleh karena itu, keinginan untuk melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya – kehendak suci nenek moyang – sebagai tolok ukur terhadap keinginan yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan hukum adat juga dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui, bahkan kadang-kadang tidak disadari masyarakat. Hal itu karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya saja kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan trdisinya, secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis daan dikodifikasikan dalam sebuah kitab undang-undang atau peraturan perundangan lainnya. Undang-undang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertent, karena dalam perubahannya masih diperlakukan alat pengubah. Perubahan harus melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum  adat, dari sembilan belas daerah lingkunganhukum (rechtskring) di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok:
a.    Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat).
 Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatnya.
b.    Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari:
1)         Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris);
2)        Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah);
3)        Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
c.    Hukum adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.

Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat  ialah pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat. Adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Pengemuka adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyanng. Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.
            Hukum adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubbah dan elastis. Maka, sejak penjajahan Belanda  banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum yang ditanamkanoleh pemerintah penjajah itu. Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana).
Diberlakukan pula peraturan-peraturan hukum pidana tertulis yang dikodifikasikan di samping perundangan tertulis lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadaan ini berlangsung sampai Indonesia merdeka dan masih diberlakukan untuk mengisi kekosongan dalam bidang hukum pidana nasional. Selain hukum pidana adat dihapus,juga diperkenalkan adanya peraturan-peraturan hukum dalam hukum perdata bidang perikatan yang secara lambat laun menghapuskan dengan sendirinya sebagian besar hukum perutangan adat. Sementara itu, dalam perkembangan selanjutnya untuk hukum tanah ditanamkan kesadaran hukum tentang kegunaan tanah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Mengenai hukum pertalian sanak, dalam segi tertentu dikembangkan melalui yurisprudensi.

4.   Sistem Hukum Islam
            Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara. Hal itu karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam.
            Berikut ini sumber hukum dalam sistem hukum Islam:
1.    Al-quran, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Rasul Allah, dengan perantaraan Jibril.
2.    Sunnah nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadis) mengenai Nabi Muhammad.
3.    Ijma’ ialah kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
4.    Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi. Hal itu dilakukan dengan menciptakan  atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena  persamaan yang ada di dalamnya.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia. Oleh karena itu, dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik,sosial ekonomi, dan budaya. Di samping itu,mengatur hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadah kepada Allah. Karena itu berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam “Hukum Fiqh” terdiri dari dua hukum pokok:
1.         Hukum rohaniah, lazim disebut “ibadat”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan menjalankan haji. Kelima kegiatan menjalankan upacara kebaktian kepada Allah itu lazim disebut “Al-Arkanul Islam  Al-Hamzah”.
2.         Hukum duniawi, terdiri dari:
a.    Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antar manusiadalam bidang jual-beli, sewa-menyew, perburuhan, hukum tanah,hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya;
b.    Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukun-nya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan:
c.    Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
Dalam perkembangan hukum Islam, lahir cabang  hukum lain-nya. Hukum itu meliputi sebagai berikut:
1.    Aqdiyah, ialah peraturan hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara-cara memerdekakan budak belian (kalau masih ada).
2.    Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan Islam terhadappemeluk agama lain.
Sistem hukum Islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran agama Islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut asas hukum Islam, dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya secara taat. Hal itu berdasarkan peraturan perundangan negara yang dibuat dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari sistem-sistem hukum seperti tersebut di atas yang perlu diketahui dalam mempelajari hukum Indonesia akan diuraikan jenis-jenisnya yang penting saja.






BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa “ suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (Judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum.
Sistem Hukum Adat.
Sistem hukum adat bersumber peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagikehendak suci nenek moyang itu.
Sistem Hukum Islam
        Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran Islam. Sedangkan sumber hukumnya berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

B.     Saran
Hanya inilah yang diwacanakan pada penulisan makalah ini, meskipun penulisan ini jauh dari kata sempurna, minimal kita bisa mengimplementasikan tulisan ini. Mungkin masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini, karena kami adalah manusia yang tempatnya salah dan dosa, dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Kami juga mengucapkan terima kasih untuk Dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Bapak Adiyono, S.HI., M.HI yang telah memberikan bantuan dalam proses pembuatan makalah ini.
  





DAFTAR PUSTAKA


Djamali, Abdoel R. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Share:

0 comments:

Post a Comment

SESUNGGUHNYA YANG TERBAIK UNTUKMU PASTILAH UNTUKMU

About

AKU ADALAH DIRIKU DENGAN SEJUTA IMPIAN DAN HARAPAN BESARKU

Postingan Populer

Powered by Blogger.

hiburan

  • NOAH 6.903
  • NOAH AWAL SEMULA
  • Sang Pemimpi

Followers

NOAH

NOAH
logo NOAH