YANG TERBAIK UNTUKMU PASTI UNTUKMU

Monday, July 14, 2014

Artikel Ilmiah PANDANGAN ISLAM TENTANG WISATA KOLAM RENANG

PANDANGAN ISLAM TENTANG WISATA KOLAM RENANG
15. Dery Ariswanto
______________________________________________________________________

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang Islam agar lebih memperhatikan aspek-aspek syari’at di kolam renang.
Karya ilmiah ini disusun menggunakan metode observasi atau pengamatan langsung ke beberapa kolam renang yang dijadikan sebagai sampel. Dari penelitian itu didapatkan bahwa di dalam kolam renang banyak terjadi pelanggaran syari’at. Pelangggaran syari’at itu disebabkan karena pengelola dan pengunjung yang kurang sadar akan penyelewengan itu  sendiri. Meskipun saat ini sudah bermunculan kolam renang syari’ah atau kolam renang khusus muslimah tetapi pada kenyataannya di dalamnya masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketidaksesuaian kolam renang dengan syari’at itu menyebabkan terjadinya konflik di lingkungan sekitarnya. Sehingga banyak ulama’ yang mengritik adanya kolam renang akibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Perlu adanya regulasi baru mengenai tata kelola kolam renang agar terciptanya kondisi kolam renang yang sesuai dengan syari’at.
Kata Kunci: Kolam renang, Islam.

______________________________________________________________________
I.     Pendahuluan
Di era modern seperti ini telah menjamur berbagai macam tempat pemandian umum di berbagai penjuru daerah. Maraknya tempat pemandian umum itu dikarenakan daya tarik yang tinggi dari masyarakat terhadap tempat pemandian umum, sehingga mengakibatkan banyak kalangan yang sadar bahwa bisnis membuka kolam renang itu merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Antusias  tinggi dari masyarakat itu dikarenakan olahraga renang merupakan olahraga yang sangat kompleks dan banyak manfaatnya sehingga banyak orang yang menyukai olahraga ini. Di samping itu, kolam renang merupakan tempat yang sangat menarik untuk berlibur.
Berkembangnya kolam renang di berbagai daerah mengakibatkan munculnya konflik sosial dalam masyarakat. Konflik itu terjadi karena ketidaksesuaian kolam renang dengan syari’at Islam sehingga para ulama’ banyak yang mengritik adanya kolam renang tersebut. Mereka berkeinginan untuk merubah citra negatif kolam renang dan mengurangi konflik yang ada di lingkungan masyarakat sehingga mereka sering melakukan lobi-lobi dengan pihak pengelola kolam renang untuk menyelesaikan konflik itu.
Sering terlepas dari perhatian khalayak ramai, di dalam kolam renang terdapat masalah-masalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Ketidaksesuaian itu didasarkan pada aspek-aspek keislaman, sehingga di dalam kolam renang dapat diketahui persoalan-persoalan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Islam dengan tegas mewajibkan setiap muslim/ muslimah untuk menutup auratnya dan melarang memerlihatkan auratnya kepada orang lain yang selain mahromnya. Lebih khusus lagi, wanita muslimah dilarang menampakkan auratnya kepada wanita lain yang non-muslim.
Adapun persoalan-persoalan yang terdapat pada kolam renang diantaranya: (1) Bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom serta dengan non-muslim (2) Pengunjung kolam renang banyak yang menggunakan pakaian yang pendek dan ketat (3) Kurang terjaganya kebersihan air kolam itu sendiri.
Dari berbagai persoalan tersebut, maka dapat diambil rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan pada tulisan ini, yaitu: (1) Bagaimanakah  hukumnya perempuan muslimah mandi di kolam renang? (2) Bagaimanakah hukumnya mendirikan kolam renang? (3) Bagaimana kondisi kolam renang khusus muslimah pada saat ini? (4) Apa dampak positif dan negatifnya dari pendirian kolam renang?.
Dari pemaparan rumusan masalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan penulisan ini yaitu: (1) Dapat mengetahui hukum perempuan muslimah mandi di kolam renang (2) Dapat mengetahui hukumnya mendirikan kolam renang (3) Untuk mengetahui bagaimana kondisi kolam renang khusus muslimah pada saat ini (4) dapat mengetahui apa dampak positif dan negatifnya dari pendirian kolam renang.
Secara umum, tujuan dari penulisan ini adalah agar dapat menyadarkan dan mengingatkan kaum muslim/ muslimah untuk lebih memperhatikan aspek-aspek keislaman dimanapun mereka berada, khususnya ketika akan mengunjungi kolam renang. Oleh karena itu, maka perlu adanya kajian yang mendalam mengenai regulasi kolam renang itu sendiri. Maka dari itu, tulisan ini akan mengupas tentang berbagai persoalan tersebut dan dikemas secara ringkas serta dengan pembahasan yang menarik.

II.  Pembahasan
2.1   Pandangan Umum tentang Batasan-batasan Aurat dalam Islam
Adapun batasan aurat dalam mazhab Syafi’i adalah sebagai berikut:
a.    Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.    Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan.
c.    Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
d.   wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan diluar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya.
Jumhur ulama’ mengatakan bahwa aurat wanita dihadapan wanita lain adalah antara pusar dan lutut. Mereka mengiyaskan aurat wanita di hadapan wanita dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki, dan yang mengumpulkan antara keduanya adalah persamaan jenis kelamin. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa aurat wanita di depan wanita sama dengan auratnya di depan mahram yaitu semua badannya kecuali tempat perhiasan yang nampak seperti kepala, telinga, leher, dada bagian atas, pergelangan tangan, pergelangan kaki. Mereka berdalil dengan firman Allah Swt.:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ [النور/31
Yang artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam” (Qs. An-Nuur: 31).
Meskipun jumhur ulama’ berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita adalah antara pusar dan lutut, bukan berarti bahwasanya seorang wanita muslimah hanya menutup antara pusar sampai kedua lutut ketika dihadapan wanita lain, tapi hendaknya seorang muslimah tetap menjaga rasa malu dan kehormatannya dengan berpakaian di hadapan wanita lain seperti ketika dia berada diantara mahramnya.
Aurat wanita di hadapan wanita seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki yaitu antara pusar dan lutut, akan tetapi ini bukan berarti bahwa wanita memakai pakaian pendek yang tidak menutup kecuali apa yang ada diantara pusar dan lutut, karena ucapan seperti ini tidak pernah dikatakan oleh para ahli ilmu, akan tetapi maknanya adalah bahwasanya seorang wanita apabila mengenakan pakaian yang luas, tebal, panjang kemudian apabila nampak sebagian kakinya atau lehernya atau yang lainnya, di depan wanita lain maka ini tidak berdosa.

2.2   Gambaran Umum tentang Kondisi Kolam Renang
Dewasa ini telah berkembang berbagai macam tempat pemandian umum di berbagai penjuru daerah. Maraknya tempat pemandian umum itu dikarenakan daya tarik yang tinggi dari masyarakat terhadap tempat pemandian umum, sehingga mengakibatkan banyak kalangan yang sadar bahwa bisnis membuka kolam renang itu merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Antusias  yang tinggi dari masyarakat itu dikarenakan olahraga renang merupakan olahraga yang sangat kompleks dan banyak manfaatnya sehingga banyak orang yang menyukai olahraga ini. Disamping itu, kolam renang merupakan tempat yang sangat menarik untuk berlibur.
Banyak berdirinya kolam renang di berbagai daerah mengakibatkan munculnya konflik sosial dalam masyarakat. Konflik itu terjadi karena ketidaksesuaian kolam renang dengan syari’at Islam sehingga para ulama’ banyak yang mengritik adanya kolam renang tersebut. Mereka berkeinginan untuk merubah citra negatif kolam renang dan mengurangi konflik yang ada di lingkungan masyarakat sehingga mereka sering melakukan lobi-lobi dengan pihak pengelola kolam renang untuk menyelesaikan konflik itu.
Sering terlepas dari perhatian khalayak ramai, didalam kolam renang terdapat masalah-masalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Ketidaksesuaian itu didasarkan pada aspek-aspek keislaman sehingga di dalam kolam renang dapat diketahui persoalan-persoalan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam. Islam dengan tegas mewajibkan setiap muslim/ muslimah untuk menutup auratnya dan melarang memerlihatkan auratnya kepada orang lain yang selain mahromnya. Lebih khusus, wanita muslimah dilarang menampakkan auratnya kepada wanita lain yang non-muslim.
Adapun persoalan-persoalan yang terdapat pada kolam renang diantaranya adalah: Bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom serta dengan non-muslim, pengunjung kolam renang banyak memakai pakaian yang pendek dan ketat, dan kurang terjaganya kebersihan air kolam itu sendiri.

2.3    Kondisi Kolam Renang Khusus Muslimah
Sekarang sudah marak berdiri kolam renang khusus muslimah di berbagai daerah. Berdirinya kolam renang khusus muslimah itu untuk menjawab citra negatif kolam renang biasa. Dari citra negatif kolam renang biasa itu mengakibatkan timbul upaya untuk mendirikan kolam renang yang sesuai dengan syari’at Islam yaitu dengan mendirikan kolam renang khusus muslimah.
Pada awalnya, adanya kolam renang khusus muslimah menjadikan pilihan yang sangat tepat bagi wanita Islam. Wanita muslimah pasti banyak yang beralih dari kolam renang biasa yang bercampur baur dengan laki-laki kemudian berganti ke kolam renang khusus muslimah. Akan tetapi, dengan berjalannya waktu ternyata kolam renang khusus muslimah itu hanya meninggalkan namanya saja. Hal itu dikarenakan walupun namanya kolam renang muslimah, tetapi di dalamnya masih terdapat lawan jenis, yaitu para petugas yang menggunakan jasa laki-laki.
Pada asalnya boleh bagi seorang muslimah berenang di kolam renang khusus muslimah selama tetap menjaga batasan-batasan syari’at, misalnya seluruh wanita muslimah yang berenang di kolam renang tersebut menutup aurat mereka supaya pandangan tidak terjatuh pada sesuatu yang diharamkan.
Dalam kitab Fathul Bari’ karangan Ibnu Hajar ‘Asqalany menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة
Yang artinya: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu ‘anhu)
Beliau juga bersabda:
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك
Yang artinya: “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, dan dihasankan Syaikh Al-Albany)
Hadist ini menunjukkan dilarangnya melihat aurat orang lain selain yang disebutkan di atas, yaitu laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita.
Berkata Syeikh Abdul Muhsin Al-’Abbaad hafidzahullah:
سباحة نساء مع نساء وهن متسترات بثيابهن ليس فيه بأس
Yang artinya:  “Tidak mengapa para wanita berenang bersama wanita-wanita lain selama mereka dalam keadaan tertutup dengan pakaian mereka.”(Syarh Sunan Abu Dawud)
Selain itu kolam renang tersebut harus aman dari pandangan laki-laki, kamera, dan yang serupa dengan itu, apabila dikhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang banyak terjadi di zaman sekarang, maka tentunya menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat/ kebaikan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1926:343).
Meski diperbolehkan dengan syarat-syarat di atas, tentunya tidak diragukan lagi bahwa, tetap tinggalnya seorang wanita muslimah di rumah tentu lebih baik dan lebih aman baginya, dan sering keluarnya seorang wanita ke tempat-tempat seperti itu tentunya hal yang tidak baik dan akan membawa fitnah. Allah Swt. berfirman:
[وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب/33
“Dan tetaplah kalian berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti berhiasnya orang-orang jahiliyyah dahulu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Pada hakikatnya keluarnya seorang wanita dari apa yang sudah digariskan bagi mereka di dalam agama akan menyebabkan kerusakan bagi dirinya dan orang lain. Seorang wanita apabila dia belajar berenang di rumahnya maka tidak ada yang melarangnya, namun apabila dia keluar rumah ke tempat-tempat latihan berenang dengan sifat di atas dan dengan pakaian yang tidak menutup auratnya, maka yang demikian itu menyelisihi syari’at. Kewajiban para wali adalah bertaqwa kepada Allah Swt. di dalam urusan anak-anak wanita mereka, dan menjaga amanat tersebut, sesungguhnya Allah Swt. yang akan menanyai mereka kelak (Majallah Al-Buhuuts Al-Islaamiyyah, 1968:54).

2.4    Pandangan Islam tentang Wanita Muslimah yang Mandi di Kolam Renang
Ditinjau dari pandangan syar’i, sebagian para ulama’ melarang wanita memasuki pemandian umum jika di dalamnya terdapat ikhtilath (bercampur baur) dengan lawan jenis,  begitu juga memasuki kamar mandi umum walaupun sendirian. Karena meski sendirian, kamar mandi tersebut juga dipakai oleh laki-laki, maka hukumnya tidak boleh kecuali ketika darurat. Seperti haid, nifas, janabat, sakit, atau mandi yang tidak mungkin mereka kerjakan di rumahnya karena ditakutkan akan bertambah sakitnya atau akan ada madharat-madharat yang lain. Maka dari itu, diperbolehkan wanita mandi di kolam renang dengan catatan bahwa didalam kolam renang jangan sampai ada yang melanggar syari’at.
Sedangkan sebagian lain dari para ulama’ menolak dengan keras adanya kolam renang ditempat kaum muslimin. Penolakan itu dikarenakan kolam renang yang seperti itu dapat menyingkap aurat wanita sesama wanita walaupun ia memakai pakaian yang syar’i sekalipun.
Adapun memasuki pemandian umum khusus wanita, hukumnya bisa diperbolehkan jika tidak ada i’llah (sebab) yang menjadikan penghalang. Yaitu ketidakamanan tempat sehingga menyingkap aurat dan menimbulkan madhorot-madhorot lain. Jika i’llah tersebut tidak ada, maka hukum memasukinya menjadi dibolehkan. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga iffah seorang muslimah lebih baik menghindari tempat pemandian umum, sebab sebaik-baik wanita adalah yang menjaga kehormatannya dihadapan laki-laki dan wanita asing.
Berenang merupakan perkara yang mubah dan tidak wajib. Karena sebagaimana yang diketahui, banyak manfaat yang dapat diambil dari olahraga tersebut. Namun kolam renang termasuk ke dalam pemandian umum yang terlarang bagi para wanita untuk memasukinya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorang wanita pun yang melepas bajunya bukan di rumahnya sendiri kecuali dia telah membuka aib antara dirinya dengan Allah Swt.”
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pada asalnya hukum hadits memasuki pemandian umum itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, seperti tempatnya yang tidak aman, aurat dapat terlihat oleh orang lain, menimbulkan bahaya-bahaya yang lain, dan menimbulkan fitnah. Namun jika di kolam renang itu tidak terdapat penghalang-penghalang yang menyebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ajaran Islam, maka hal itu diperbolehkan seorang wanita berenang di dalamnya.
Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian umum, khususnya kolam renang. Para pengelola tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.
Ketika mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu, seorang muslimah akan saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya dan auratnya akan terlihat oleh wanita non-muslim jika di dalam kolam renang itu terdapat wanita yang non-muslim, bahkan tidak jarang banyak laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.
Oleh karena itu, wanita muslimah dilarang mengunjungi atau mandi di kolam renang yang tidak memperhatikan aspek-aspek keislaman. Aspek yang mendasar sehingga diperbolehkannya seorang wanita muslimah mandi di kolam renang adalah didalam kolam renang itu seluruhnya harus wanita, baik itu pengunjung ataupun karyawannya dan memakai pakaian yang longgar dan tidak ketat.

2.5     Pandangan Islam tentang Mendirikan Kolam Renang
Pada dasarnya, Islam memperbolehkan seseorang mendirikan berbagai usaha untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan catatan bahwa usaha yang mereka lakukan itu tidak melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan hukum Islam. Oleh karena itu, usaha mendirikan kolam renang hukum asalnya yaitu boleh, tetapi masih harus memerhatikan aspek-aspek keislaman, seperti mengkhususkan kolam renang itu untuk wanita atau laki-laki, menganjurkan pengunjung untuk memakai pakaian yang tidak ketat dan pendek, jangan sampai ada pengunjung ataupun karyawan yang membuka auratnya, dan lebih memerhatikan kebersihan air kolam dan memperbaiki sistem keamanan pengunjung. Pada intinya, pihak pengelola kolam renang harus melakukan regulasi baru mengenai sistem di dalamnya dan menjaga agar tidak terjadi persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam di kolam renang.
Jika seseorang ingin mendirikan kolam renang, maka mereka perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga agar kolam renang itu sesuai dengan ajaran-ajaran Islam. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.    Tidak ikhtilat (campurbaur) dengan laki-laki
b.    Hendaknya tempat tersebut tersebut tertutup di setiap sisinya, yang tidak mungkin orang asing melakukan tindak kejahatan
c.    Hendaknya tempat tersebut aman, terlebih aman dari jangkauan laki-laki
d.   Hendaknya tempat tersebut terdapat penghalang untuk menutupi auratnya
e.    Hendaknya tempat tersebut dilindungi oleh kaum muslimin yang terpercaya
f.     Hendaknya tempat tersebut terhindar dari perkara-perkara haram, seperti khamr, lesbi, homo, gambar-gambar porno, sihir, dll,.

2.6     Dampak yang Ditimbulkan dari Adanya Kolam Kenang.
Dengan maraknya kolam renang, tentunya terdapat manfaat dan kekurangannya sehinggga pengunjung dapat mengetahui yang lebih besar antara dampak negatif atau positif yang ditimbulkan. Hal itu akan memberikan pengaruh bagi calon pengunjung ketika akan mendatangi kolam renang.
2.6.1        Dampak Positif
Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya kolam renang adalah sebagai berikut:
a)    Menjadikan tempat libuaran yang sangat menarik untuk melepas sejenak penat dan masalah-masalah yang ada;
b)   Menyehatkan badan dengan menggerakkan seluruh tubuh ketika pengunjung berenang di kolam renang;
c)    Dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi siswa-siswi yang mempelajari tentang olahraga renang;
d)   Dapat melahirkan atlit-atlit renang dari non-klub.

2.6.2        Dampak Negatif
Adapun dampak negatif dari maraknya kolam renang adalah sebagai berikut:
a)    menimbulkan berbagai kecaman dari para ulama’ islam karena kolam renang yang ada itu banyak yang melanggar syari’at islam;
b)   akan menimbulkan fitnah, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sebagainya;
c)    aurat dapat terlihat oleh yang bukan mahram;
d)   akan menimbulkan kejahatan dari orang yang tidak bertanggung jawab.



III.    Penutup
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pada asalnya hukum mandi di kolam renang tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, diantaranya karena tempat tidak aman, aurat dapat terlihat oleh orang lain, menimbulkan bahaya-bahaya yang lain, dan menimbulkan fitnah. Namun jika di kolam renang tersebut tidak ada penghalang-penghalang yang disebutkan, maka diperbolehkan seorang wanita berenang atau mandi di dalamnya.
Wanita muslimah dilarang mengunjungi atau mandi di kolam renang yang tidak memperhatikan aspek-aspek keislaman. Aspek yang mendasar sehingga diperbolehkannya seorang wanita muslimah mandi di kolam renang adalah di dalam kolam renang itu seluruhnya harus wanita, baik itu pengunjung ataupun karyawannya dan memakai pakaian yang longgar dan tidak ketat.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya maka dapat diambil simpulan sebagai berikut:
a.    kaum muslim harus menutup auratnya ketika mandi di tempat umum;
b.    wanita muslimah wajib menutup auratnya ketika mandi di tempat mandi yang dikhaskan untuk wanita;
c.    melihat suasana tempat mandi umum itu, wanita hendaklah menghindari kolam renang yang di dalamnya tidaksesuai dengan syari’at islam, hal itu bertujuan untuk menjaga kesucian iman dan pandangan;
d.   wanita hendaklah memelihara sungguh-sungguh sifat malu dan mesti sentiasa berhati-hati di dalam setiap perbuatan, khususnya yang melibatkan aurat mereka, contohnya ketika menukar pakaian.





Daftar Pustaka
Al-Asqalani. Ibnu Hajar. 1996. Fathu al-Baari bi Syarhi Shahih al-Bukhari,  Bairut:  Dar al-Fikr.
Rahmah, Annisa. 2013. “Hukum Wanita Memasuki Pemandian Umum”, (Online), (http://ghaza-author.blogspot.com/2013/04/hukum-wanita-memasuki-pemandian-umum.html, diakses 7 Juni 2014).
Saif, Muhammad. 2012. “Aurat Wanita Merdeka Menurut Madzhab Syafi’i, (Online), (http://www.saif1924.wordpress.com/2012/11/03/batasan-aurat-wanita-menurut-madzhab-syafii/, diakses 7 Juni 2014).



Share:

1 comment:

SESUNGGUHNYA YANG TERBAIK UNTUKMU PASTILAH UNTUKMU

About

AKU ADALAH DIRIKU DENGAN SEJUTA IMPIAN DAN HARAPAN BESARKU

Postingan Populer

Powered by Blogger.

hiburan

  • NOAH 6.903
  • NOAH AWAL SEMULA
  • Sang Pemimpi

Followers

NOAH

NOAH
logo NOAH